Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jabodetabek) berlaku selama 2 pekan (23 Mei hingga 6 Juni 2022).
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 26/2022 tentang PPKM Jawa-Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (23/5/2022).
Status PPKM level 1 melonggarkan aturan di sejumlah tempat publik diantaranya pasar modern, pasar tradisional, restoran, bioskop, dan juga pusat perbelanjaan atau mal.
Dalam Inmendagri terbaru ini, seperti dikutip Selasa (24/5/2022), perusahaan sektor non-esensial di wilayah Jabodetabek diperbolehkan menerapkan sistem bekerja dari kantor atau work from office dengan kapasitas 100%.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office,” demikian tertulis dalam salinan Inmendagri.
Untuk pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap dengan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100% dengan jam operasional hingga pukul 22.00. Bioskop di mal juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, di mana anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat ibadah di kawasan Jabodetabek juga sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan maksimal 100%.
Adapun resepsi pernikahan di daerah PPKM Level 1 juga diperbolehkan dengan maksimal undangan 100% dari kapasitas ruangan.