Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kita ini sudah mengkaji selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Keputusan pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Dalam paparannya, Jokowi mengatakan Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik. Tidak hanya itu, Indonesia juga bisa menjaga stabilitas perekonomian.
“Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” kata Jokowi.
Menurut kepala negara, dalam beberapa bulan belakangan, pandemi Covid-19 di tanah air kian terkendali di mana semua indikator baik itu kasus harian hingga angka kematian di bawah standar WHO.
Seluruh kabupaten dan kota di seluruh Indonesia pun berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumuman dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Meski demikian, Jokowi menegaskan masyarakat masih wajib mengenakan masker walau PPKM sudah dicabut.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada. Ditambahkannya masyarakat mesti meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.
“Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan, karena ini akan membantu meningkatkan imunitas,” ujar Jokowi.
Selain itu, Jokowi meminta masyarakat supaya lebih mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, serta mencari pengobatan. Tidak lupa, aparat dan lembaga pemerintah mesti tetap bersiaga.
“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan,” jelas Jokowi.