Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Uno menyatakan standar prosedur bagi kapal wisata yang ingin berlayar di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, segera disusun sebagai pedoman.
Hal ini merespon tenggelamnya Kapal wisata KLM Teman Baik di perairan Pink Beach, Taman Nasional Komodo, Sabtu (22/7/2023) lalu melalui gerak cepat pembentukan tim untuk mengurus suatu standar prosedur bagi kapal wisata.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan pariwisata bahari di Labuan Bajo untuk meningkatkan tata kelola dan penertiban standar operasional dan prosedur,” kata Sandiaga Uno di Kemenparekraf, Jakarta.
Sandiaga menjelaskan, pihaknya terus mendorong para pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran tersebut.
Tentunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya.
“Beberapa musibah terkait wisata bahari yang terjadi, membuka peluang kerja sama dengan industri dan pemangku kepentingan lain. Bahwa yang terpenting adalah keselamatan dan kenyamanan para wisatawan, sehingga pariwisata dan ekonomi kreatif tanah air semakin mendunia,” jelasnya.
Sebelumnya Menparekraf juga mendengar musibah yang terjadi di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Kapal penyeberangan yang mengangkut penumpang dari Desa Lanto menuju Desa Lagili, tenggelam di Teluk Mawasangka Tengah, dilaporkan terdapat 15 korban jiwa dalam tragedi tersebut.
“Kami turut berduka cita dan mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban, doa dan pikiran kami tertuju kepada mereka yang terdampak dari kejadian ini. Semoga korban yang masih dalam tahap pencarian oleh Tim SAR gabungan dapat segera ditemukan,”
Sementara itu, Staf Ahli Menteri bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo menjelaskan kronologi awal tenggelamnya kapal wisata KLM Teman Baik yang membawa 9 orang wisatawan mancanegara Sabtu (22/7/2023) sekitar jam 11.00 WITA. Kapal itu berangkat dari pelabuhan Labuan Bajo pada 19 Juli 2023.
“Ke depan kita akan bersama-sama dengan otoritas kepelabuhanan memperbaiki tata kelola destinasi atau industri pariwisata terutama terkait ekosistem kapal wisata ini. Untuk saat ini ada rekomendasi yang disampaikan terkait Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (KBLI) 50113,” jelasnya.
KBLI 50113 mencakup usaha dalam kelompok usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, termasuk wisata bahari yang kegiatan utamanya untuk rekreasi pemancingan ikan di laut dengan menggunakan sarana kapal penangkapan ikan. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Fadjar Hutomo menjelaskan kantor pelayanan bersama akan direalisasikan di Waterfront Labuan Bajo. Semua komponen siap berkolaborasi untuk mewujudkan hal itu. Setiap kapal wisata wajib memiliki kantor dan pemerintah daerah akan mempercepat tersedianya regulasi di Labuan Bajo.
“Pembenahan sarana prasarana pendukung di pelabuhan untuk melaksanakan embarkasi terpusat. Segera membentuk satgas untuk menyelesaikan isu legalitas dan teknis,” tutupnya.