KTT ASEAN ke-43 2023 direncanakan mulai dilaksanakan pada 5-7 September 2023 di Jakarta.
Sebagaimana rilis situs asean2023.id, pertemuan sejumlah pimpinan negara tersebut akan diselenggarakan pada 2-7 September 2023.
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri Sidharto Suryodipuro mengatakan bahwa agenda pertemuan meliputi KTT ke-26 ASEAN-Cina, KTT ke-26 ASEAN-Jepang, KTT ke-24 ASEAN-Republik Korea Selatan, dan KTT ke-1 ASEAN-Amerika Serikat.
Tak hanya itu, Jokowi juga akan mengepalai KTT ke-3 ASEAN-Australia, KTT ke-45 ASEAN-Kanada, KTT ke-20 ASEAN-India, KTT ke-13 ASEAN-Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan KTT ke-18 Asia Timur (EAS).
KTT Asia Timur terdiri dari 18 negara peserta, termasuk 10 negara ASEAN, serta Amerika Serikat, Federasi Rusia, Selandia Baru, Australia, Cina, Jepang, Korea Selatan, dan India.
“Presiden juga akan memimpin kegiatan non-persidangan, seperti pembukaan Forum ASEAN Indo-Pasifik, penyerahan keketuaan ASEAN kepada Laos, jamuan makan malam, dan upacara penutupan,” ucap Sidharto.
Sidharto menjelaskan, akan ada 27 pemimpin negara dan/atau organisasi internasional yang diperkirakan tiba di KTT ke-43 ASEAN 2023 Jakarta.
Jumlah tersebut sudah termasuk 18 pemimpin negara anggota EAS, Direktur Eksekutif Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia, pimpinan Pacific Island Forum (PIF), serta Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau.
Persiapan KTT ASEAN 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mendorong sistem kerja hibrida atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) selama penyelenggaraan KTT Asean ke-43.
Melansir Setkab.go.id, Sabtu (19/8/2023), Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Nomor 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asean Ke-43 Tahun 2023.
SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 16 Agustus 2023 ini diterbitkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 Asean yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.
“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT Asean yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” ujar Anas.
Dikatakan, hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Diimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 Asean mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023,” ujarnya.
Di dalam SE disebutkan, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.
Sedangkan untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.
“Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH),” kata Anas.