PJ Gubernur Bali telah mengeluarkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Pulau Dewata.
Menanggapi hal itu Menparekraf Sandiaga Uno tetap memastikan saat ini kondisi Bali tetap aman untuk dikunjungi wisatawan seperti biasanya.
“Bali masih aman, penerbangan masih normal. Status tersebut dikeluarkan sesuai kebutuhan dan untuk kepentingan peningkatan kewaspadaan,” ujar Menparekraf Sandiaga di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Sandiaga menjelaskan status siaga darurat bencana ditetapkan untuk memitigasi dan merespons kekeringan ekstrim dan bencana kebakaran hutan dan lahan sebagai dampak El Nino.
“Status siaga darurat bencana di Bali ini diberlakukan selama 14 hari ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya telah mengeluarkan keputusan Gubernur Bali mengenai penetapan status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Bali pada Kamis (19/10/2023).
Status siaga tersebut berlaku sejak 19 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 dan dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana yang dalam keputusan Gubernur Bali bernomor 897/04-G/HK/2023 tersebut.
Keputusan status siaga itu diambil mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pada saat status siaga darurat ini ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses antara lain untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk dalam pengadaan barang atau jasa, serta komando untuk menugaskan (memerintahkan) instansi atau lembaga terkait.
“Keadaan Bali saat ini masih terkendali, SK ini dibuat untuk antisipasi dan mempermudah penanganan bencana bila diperlukan, dalam status siaga darurat tidak ada pelarangan PPLN atau aktivitas pariwisata tetap berjalan seperti biasa. Saya mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan,” ujar Tjok Bagus Pemayun.