Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengajak pelaku industri perjalanan (travel agent) di Australia khususnya Flight Centre Travel Group untuk membuat paket-paket perjalanan wisata ke berbagai destinasi ke Indonesia terutama 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
Menparekraf Sandiaga melakukan pertemuan dengan agen perjalanan terbesar di Australia, Flight Centre Travel Group, pada rangkaian kunjungan kerjanya ke Sydney, Australia, Senin (19/2/2024).
“Flight Centre belum memiliki paket ke destinasi lain di luar Bali. Karenanya kami mendorong Flight Centre untuk membuka paket destinasi baru ke-5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas,” kata Menparekraf Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Menparekraf mengatakan, paket tersebut bisa dirangkum dalam paket “Bali Add-On Destination”. Sebuah paket yang menawarkan perjalanan wisata ke Bali sebagai destinasi favorit wisman asal Australia, dirangkai ke destinasi lainnya seperti Lombok, Labuan Bajo, juga Yogyakarta.
Potensi kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan minat kunjungan wisman asal Australia. Di mana sepanjang tahun 2023 jumlah kunjungan wisatawan Australia ke Indonesia mencapai 1.431.177 kunjungan.
“Kunjungan wisman Australia ini terutama yang sesuai dengan target peningkatan kualitas dan sustainability dari sektor parekraf kita. Mulai dari penyebaran wisman, meningkatnya lama tinggal, juga pengeluaran wisman. Diharapkan akan lebih erat lagi kerja sama antara Indonesia dan Australia,” ujar Sandiaga.
Dalam kesempatan itu Menparekraf menyampaikan informasi tentang kebijakan retribusi bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali (Bali Tax Levy) sebesar Rp150 ribu mulai 14 Februari 2024.
Penarikan biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara tersebut bertujuan agar setiap perjalanan wisman berkontribusi nyata dalam melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali seiring dengan prinsip pariwisata kini yang selalu mendukung upaya keberlanjutan lingkungan dan kelestarian budaya.
Selain juga untuk melestarikan warisan budaya seperti melindungi adat istiadat, tradisi, seni dan kearifan lokal, juga pengelolaan sampah di Bali.
“Penarikan biaya retribusi diharapkan dapat meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali, sekaligus membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas. Bahkan, aturan retribusi di Bali juga bertujuan untuk menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berwisata di Pulau Dewata,” ujar Menparekraf Sandiaga.