Follow Eventguide.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel
EVENTGUIDE.ID – Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo atau Bamsoet membuka secara resmi ‘Indonesia Banking and Finance Summit 2025’di Lounge Kadin Indonesia Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Acara yang diselenggarakan KADIN Indonesia Bidang Polhukam ini Bamsoet mengingatkan di era digital yang serba cepat, data pribadi telah menjadi aset yang sangat berharga. Namun, seiring dengan meningkatnya nilai data, risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi juga semakin mengkhawatirkan.
“Pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDA) menjadi sebuah kebutuhan mendesak untuk melindungi hak-hak digital warga negara. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” kata Bamsoet.
Ia memaparkan, kasus kebocoran data pribadi di Indonesia telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan. Contohnya, kasus kebocoran data 91 juta pengguna aplikasi Tokopedia pada Mei 2020, kebocoran data 44 juta pengguna aplikasi MyPertamina pada November 2022, dan kebocoran data pribadi 252 juta warga yang tersimpan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang Pemilu 2024. Selain itu, peretasan terhadap Pusat Data Nasional (PDN) pada Juni 2024 menunjukkan betapa rentannya sistem keamanan data di Indonesia.
“Saat ini, belum ada lembaga yang secara khusus dan komprehensif menangani perlindungan data pribadi di Indonesia. Fungsi pengawasan dan penegakan hukum masih tersebar di berbagai instansi, sehingga kurang efektif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran data yang kompleks,” ujarnya.
Sektor keuangan merupakan target utama serangan siber. OPDA diperlukan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan memiliki sistem keamanan yang kuat dan mematuhi standar perlindungan data yang ketat.
“Pembentukan OPDA adalah langkah krusial untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia di era digital. Dengan adanya lembaga yang kuat, independen, dan berwenang, kita dapat mencegah kebocoran data,” tandasnya.
“Pemerintah, DPR, dan seluruh elemen masyarakat perlu bersinergi untuk segera mewujudkan pembentukan OPDA demi masa depan digital Indonesia yang lebih baik,” imbuhnya.
Bamsoet menjelaskan, saat ini sejumlah negara telah memiliki lembaga perlindungan data pribadi yang kuat. Semisal, negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat ataupun Singapura. Indonesia perlu mengikuti langkah tersebut untuk melindungi hak-hak digital warganya. Sekaligus mempermudah kerja sama internasional dalam penegakan hukum dan pertukaran informasi terkait kejahatan siber.
“Pembentukan OPDA yang efektif akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan pelaku usaha dalam mengelola data pribadi. Selain itu, hal ini juga akan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global, terutama dalam menarik investasi asing yang membutuhkan jaminan keamanan data,” pungkasnya.