Follow Eventguide.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel
EVENTGUIDE.ID– Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
UU ini menghadirkan semangat baru pariwisata Indonesia menuju paradigma pariwisata yang semakin berkelanjutan dan berdaya saing global.
Regulasi baru ini menandai pergeseran paradigma dalam pembangunan pariwisata nasional dan menjadikannya lebih berkualitas, berkelanjutan, serta berbasis pada kesejahteraan masyarakat lokal.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan penyempurnaan kebijakan kepariwisataan melalui revisi undang-undang yang sebelumnya juga telah disetujui DPR bersama pemerintah ini karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman dan tantangan yang ada.
“UU No. 18 Tahun 2025 menekankan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus bersifat berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti di Jakarta
Perubahan
UU Kepariwisataan yang baru menghadirkan beberapa perubahan mendasar yang lebih relevan dengan dinamika dan kebutuhan sektor pariwisata saat ini.
Pertama, pergeseran konsep industri menjadi ekosistem kepariwisataan; kedua, fokus pada destinasi yang berkualitas; ketiga, penguatan promosi pariwisata berbasis budaya dan Diaspora; keempat, menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif, terencana, dan berkelanjutan; dan kelima, pariwisata berbasis masyarakat lokal.
Insentif
Pada aturan yang baru, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha pariwisata. Insentif ini dapat berupa insentif fiskal seperti keringanan pajak daerah, retribusi, atau fasilitasi pembiayaan yang dapat mengurangi beban operasional dan investasi industri.
Ada juga insentif non fiskal. Misalnya kemudahan perizinan, penyediaan sarana-prasarana penunjang, atau fasilitasi promosi yang mempercepat proses bisnis dan meningkatkan daya saing. Insentif sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Pariwisata berharap regulasi baru ini dapat memberikan angin segar dan landasan hukum yang kuat bagi seluruh ekosistem pariwisata mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat lokal.
“Mari kita jadikan UU Nomor 18 Tahun 2025 ini sebagai momentum untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Menteri Pariwisata Widiyanti.
Salinan resmi dan seluruh perubahannya UU No. 18 Tahun 2025, ada di laman JDIH Kementerian Pariwisata: https://jdih.kemenpar.go.id/peraturan/1474.




















