EVENTGUIDE.ID – Kementerian Ekonomi Kreatif memberikan tanggapan resmi terhadap kasus videografer Amsal Sitepu dalam pengadaan konten video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Pemerintah menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk membenahi fondasi ekosistem ekonomi kreatif, khususnya dalam aspek regulasi, pemahaman, dan mekanisme penilaian jasa kreatif,” kata.Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya di Jakarta.
Ia juga menyampaikan, pemerintah telah berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk asosiasi, komunitas dan pegiat ekonomi kreatif guna merumuskan langkah pedoman yang lebih komprehensif. Pasalnya, saat ini kerangka regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu menjangkau dinamika sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang pesat.
“Inilah yang akan terus kami bahas bersama asosiasi dan para stakeholder untuk menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan yang lebih adil, standar penilaian yang lebih proporsional dan terukur,” lanjutnya.
Kementerian Ekraf, menurut Riefky menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Pengadaan jasa kreatif sendiri memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman industri kreatif,” jelasnya.
Menteri Ekraf juga menyampaikan apresiasi atas perhatian berbagai pihak terhadap isu ini sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap ekosistem ekonomi kreatif nasional.
“Selanjutnya, kami juga mengucapkan apresiasi atas simpati publik dan DPR RI, begitu pula teman-teman komunitas dan asosiasi. Saya meyakini ini adalah wujud komitmen bersama kita untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif Indonesia semakin baik,” ujarnya.
Kementerian Ekraf juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan serta membuka ruang komunikasi dengan para pemangku kepentingan.
Selain itu, pemerintah mendorong pegiat ekonomi kreatif untuk memanfaatkan kanal pengaduan dan layanan publik yang tersedia untuk memperoleh pendampingan sejak dini.




















