Hari ini, Selasa (17/5/2022) di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia.
“Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker,” jelas Jokowi seperti disiarkan secara langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.
Kendati demikian orang nomer satu di Indonesia ini tetap menekankan penggunaan masker. “Masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik,” imbuhnya.
Jokowi juga menegaskan penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
“Demikian pula masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tegasnya.
Seperti diketahui selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19, penggunaan masker adalah salah satu protokol kesehatan wajib pencegahan penularan virus corona di Indonesia.
Mewajibkan masker diputuskan pemerintah berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).