Follow Eventguide.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyebutkan digitalisasi perizinan konser dan event telah telah resmi berlaku hari ini, Senin (24/6/2024). Keputusan tersebut turut disaksikan dan dihadiri Presiden Joko Widodo atau Jokowi di The Tribrata Darmawangsa pada hari Senin.
“Pertama kita bersyukur tadi pagi digitalisasi layanan perizinan berbasis digital untuk event itu sudah diluncurkan oleh pak Presiden Joko Widodo dalam periode tahap awal,” ungkap Sandiaga Uno di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta Senin (24/6/2024).
Sandiaga menegaskan pemerintah secara tertib akan menerbitkan izin penyelenggaraan kegiatan nasional dalam jangka waktu H-14 dan jangka waktu 21 hari sebelum hari H kegiatan internasional digelar.
“Kita terpacu untuk memberikan izin sesuai dengan guidlines yakni 14 hari kerja untuk event nasional dan internasional 21 hari kerja. Ini yang harus kita patuhi,” tegasnya
Adapun layanan digitalisasi perizinan penyelenggaraan event berlaku di tujuh venue yang tersebar di Jakarta dan Banten yang meliputi Gelora Bung Karno (GBK), JIExpo Kemayoran, Jakarta Convention Center (JCC), Beach City International Stadium (BCIS) Ancol, Indonesia Convention Exhbition (ICE) BSD, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) serta Community PIK 2.
“Kita harapkan nanti semakin banyak venue yang bisa di-review oleh tim terpadu yang di-lead oleh Polri agar event-event semuanya bisa masuk ke dalam digitalisasi pihak event,” tandasnya.
Sebagai informasi digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event tersebut diluncurkan oleh pemerintah di Jakarta, sebagai gagasan dari Polri dengan kerja sama dari Kemenko Marves, Kemenpan RB, Kemenparekraf, Kementerian Investasi, Kemenkeu, Kemenkominfo, dan Kementerian BUMN.