EVENTGUIDE.ID – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyiapkan sejumlah paket wisata untuk menyambut libur Idul Fitri 2026.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenpar Ni Made Ayu Marthini menyampaikan momen Idul Fitri merupakan salah satu periode dengan mobilitas perjalanan tertinggi di Indonesia. Kondisi ini berpengaruh signifikan terhadap pergerakan wisatawan.
“Kami percaya dengan adanya pergerakan ini akan terjadi dampak ekonomi atau perputaran ekonomi yang baik untuk masyarakat, terutama bagi pengusaha UMKM,” kata Made di Jakarta.
Menurut Made, peningkatan mobilitas tersebut tidak hanya berdampak pada sektor transportasi, tetapi juga membuka peluang perputaran ekonomi yang lebih luas di kalangan masyarakat, khususnya bagi pengusaha UMKM yang menjadi bagian penting dalam ekosistem pariwisata.
Kemenpar dalam upaya meningkatkan jumlah perjalanan wisatawan nusantara selama libur Idul Fitri telah mengoordinasikan dan mengkurasi berbagai paket wisata yang dapat dinikmati masyarakat. Paket tersebut disusun melalui kolaborasi dengan sekitar 40 pelaku industri pariwisata dan difokuskan terutama bagi pengguna transportasi udara.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk berwisata di dalam negeri sebagai bagian dari penguatan kampanye bangga berwisata di Indonesia. Langkah ini memperkuat daya tahan sektor pariwisata nasional melalui optimalisasi potensi domestik,” ungkap Made.
Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo Manuhutu menyampaikan pemerintah sedang mengupayakan penurunan harga tiket pesawat melalui sejumlah kebijakan strategis.
Upaya tersebut mencakup perbaikan struktur biaya industri penerbangan, formulasi kebijakan tarif batas atas, penyederhanaan regulasi impor suku cadang pesawat, serta penguatan dukungan terhadap rute perintis oleh pemerintah daerah.
Pemerintah juga memberikan berbagai insentif selama periode libur Idul Fitri, antara lain diskon Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJPU) sebesar 20 persen, diskon Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) sebesar 40 hingga 50 persen, diskon avtur hingga 10 persen di 37 bandara, serta potongan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebandarudaraan hingga 50 persen.
Pemerintah melalui berbagai kebijakan tersebut menargetkan adanya penurunan harga tiket pesawat hingga kisaran 17–18 persen.



















