EVENTGUIDE.ID – Kementerian Pariwisata bersama mitra Online Travel Agent (OTA) mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API).
Hal ini dilakukan untuk menata ekosistem digital pariwisata nasional guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital mengantongi Perizinan Berusaha.
“Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” kata Menpar Widiyanti Putri Wardhana di Jakarta.
Sistem API saat ini sedang dalam tahap pengembangan internal, sebelum kemudian akan dikembangkan bersama OTA mitra yang akan terhubung, untuk proses integrasi.
Rencana implementasinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha untuk mengisi tiga data utama, yaitu: 1) Nomor Induk Berusaha (NIB), 2) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan 3) Nomor Kegiatan Usaha (NKU), selanjutnya akan digunakan oleh OTA dan Kementerian Pariwisata yang terintegrasi dengan sistem OSS, melakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis.
“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA,” kata Menpar Widiyanti.
Menpar menargetkan sistem API dapat diluncurkan pada Juni 2027 mendatang. Apabila sistem ini telah aktif beroperasi, pengelola OTA harus memastikan bahwa tidak ada lagi daftar akomodasi, properti, ataupun mitra yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan KBLI yang sesuai.
Kementerian Pariwisata juga telah menyusun empat video panduan komprehensif mengenai perizinan berusaha.
Menpar Widiyanti meminta seluruh platform OTA mendistribusikan video-video tersebut kepada para pemilik akomodasi dan memasukkannya ke dalam halaman situs web mereka. Nantinya agar dapat menjadi panduan dalam membuka atau menyediakan usaha akomodasi di Indonesia.
Sebelumnya, sejak Maret 2025, Kemenpar telah melakukan serangkaian inisiatif bersama Pemerintah Daerah dan mitra OTA. Upaya tersebut mencakup rangkaian sosialisasi di lima provinsi, pelaksanaan enam coaching clinic yang mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha, serta kolaborasi dengan sembilan mitra OTA dalam mengkomunikasikan dan menerapkan persyaratan regulasi bagi pelaku usaha.
Data per 20 Mei 2026 menunjukkan adanya peningkatan sebesar 46,5 persen pada jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang secara resmi terdaftar memiliki NIB di sistem OSS pada delapan kategori KBLI pariwisata, dibandingkan dengan 31 Maret 2025. Dari seluruh kategori tersebut, akomodasi jenis vila mencatatkan pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.
“Ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka. Tentu saja, kemajuan positif ini atas kolaborasi Kemenpar dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, juga dukungan dari semua mitra OTA kami dan asosiasi,” kata Menpar.
Kementerian Pariwisata juga telah mengidentifikasi sejumlah akomodasi pariwisata yang belum memiliki Perizinan Berusaha. Kemenpar akan menyampaikan daftar ini kepada pihak OTA, dan menindaklanjutinya berupa penghentian aktivitas penjualan merchants-non resmi (delisting) dalam waktu dua bulan sejak komunikasi Kementerian Pariwisata.




















