EVENTGUIDE.ID – Kabar baik bagi nasabah perbankan di Indonesia. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir sebagai lembaga independen yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2004 untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di bank.
Program penjaminan LPS berlaku bagi bank umum maupun BPR, baik yang beroperasi secara konvensional maupun syariah.
Berbagai jenis simpanan seperti tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, hingga produk simpanan syariah seperti giro wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah termasuk dalam cakupan jaminan LPS.
Namun, tidak semua simpanan otomatis dijamin. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti saat menerima penawaran cashback atau bonus uang tunai dari bank.
Jika total keuntungan yang diterima melebihi batas tingkat bunga penjaminan, simpanan tersebut berisiko tidak dijamin oleh LPS.
Saat ini, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika sebuah bank dicabut izin usahanya, LPS akan melakukan verifikasi data paling lambat 90 hari kerja sejak pencabutan izin tersebut. Setelah dinyatakan layak bayar, klaim simpanan nasabah dapat dibayarkan dan hak pengajuan klaim tetap berlaku hingga maksimal lima tahun sejak izin usaha bank dicabut.
Dengan adanya perlindungan ini, masyarakat yang mengunjungi Hall D diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai nasabah sehingga dapat menyimpan dana dengan lebih aman dan nyaman.




















