Follow Eventguide.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel
EVENTGUIDE.ID– Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendukung inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC).
“Kami mengapresiasi upaya DPR RI dalam penguatan Undang-undang Hak Cipta di era yang semakin dinamis. Ekraf akan semakin bertumbuh jika tata kelola industri kreatif semakin kuat, termasuk bagaimana kita beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” ungkap Menteri Ekraf Teuku Riefky di Jakarta.
Kemenekraf berkomitmen memberikan kontribusi dalam pembahasan revisi UUHC.
“Saya telah menginstruksikan pada jajaran kementerian agar memastikan berbagai saran dan masukan untuk dipertimbangkan menjadi bagian dari pembahasan naskah undang-undang ini,” lanjutnya.
Upaya ini merupakan bagian dari semangat Kemenekraf dalam penguatan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, adaptif dan berkelanjutan.
“Hingga saat ini, Kemenekraf belum memiliki preferensi untuk menerapkan skema tertentu. Fokus kami menjaga semangat partisipatif publik dalam penyusunan undang-undang,” tegasnya.
Kemenekraf hingga saat ini terus membuka diri untuk menampung aspirasi dari para pemangku kepentingan di berbagai subsektor ekonomi kreatif.
“Nantinya, segala masukan tersebut akan menjadi bahan untuk menyempurnakan pada saat pembahasan naskah UUHC,” ujar Menekraf.
Lebih lanjut, Teuku Riefky mengapresiasi Kementerian Hukum sebagai leading sector pemerintah yang telah melibatkan Kemenekraf dalam diskusi awal persiapan pembahasan revisi UUHC.
“Sebagai kementerian yang mengampu 17 subsektor ekonomi kreatif, kami menyatakan siap berkontribusi dalam memberikan masukan yang konstruktif,” imbuhnya.
Seperti diketahui dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019, menyatakan Ekonomi Kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia, yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan atau teknologi.
Oleh sebab itu, penguatan tata kelola industri kreatif melalui revisi UUHC menjadi sangat berarti bagi kesejahteraan para pegiat ekonomi kreatif.