Follow Eventguide.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel
EVENTGUIDE.ID – Kementerian Ekonomi Ekonomi Kreatif (Ekraf) mengintegrasikan teknologi blockchain untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan aset digital pelaku kreatif Indonesia.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Baliola dalam Bali Blockchain Summit 2025, membuka peluang karya kreatif lokal dijadikan jaminan fidusia dan diperdagangkan secara transparan.
“Blockchain membuka peluang besar bagi sektor ekonomi kreatif, mulai dari perlindungan HAKI melalui IP registry hingga apresiasi karya dan produk lokal,” ujar Menteri Ekraf/Kepala Badan Ekraf Teuku Riefky Harsya
Kerja sama ini mencakup riset, inkubasi proyek, serta pelatihan talenta digital guna mempercepat adopsi teknologi blockchain di sektor ekonomi kreatif.
“Teknologi ini dapat memperkuat rantai pasok produk kreatif melalui transparansi data serta membuka akses pembiayaan dan komersialisasi berbasis aset digital yang lebih inklusif,” sambungnya.
Blockchain Summit 2025 yang digelar pada 30-31 Oktober 2025 di Denpasar, Bali, dengan tema “Blockchain for Protection and Sustainability: Building Digital Trust for a Sustainable Future”.
CEO Baliola, IGP Rahman Desyanta, selaku penyelenggara menyampaikan pihaknya bersama Pemerintah Kota Denpasar tengah mengembangkan sejumlah inisiatif berbasis blockchain.
Diantaranya Pembangunan Block Chain as a Service (BaaS), pengembangan Proof of Concept identitas digital, hingga promosi Cyber Trust di tingkat masyarakat. Baliola juga berkolaborasi dengan BRIDA dan Dinas Pariwisata Kota Denpasar melalui program Green Hotel dan Tag Inovasi Denpasar sebagai bagian dari transformasi digital daerah.
Direktur Teknologi Digital Baru Kementerian Ekraf/Badan Ekraf, Dandy Yudha Feryawan, menjelaskan hak kekayaan intelektual kini menjadi aset strategis bernilai ekonomi yang dapat dijadikan jaminan fidusia sesuai PP Nomor 24 Tahun 2022.
“Blockchain mampu menjawab tantangan pencatatan, kepemilikan, dan pelanggaran hak cipta dengan menjamin keaslian dan transparansi IP,” tegasnya dalam sesi panel bertajuk “Creative Economy 3.0: Protecting Copyright and Originality of Creative Products with Blockchain”.
			






                                












